Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Lwk Muhlis Dg. P Asmal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/05-a/XII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhlis Dg. P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asmal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana Pencurian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 364 KUHP.dan atau Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 .Tentang Penyesuaian Pembatasan Tindak Pindana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana. Terjadi pada hari Senin  tanggal 4 Desember  semitar jam 03.15 Wita.bertempat di Zona Merah PT PERTAMINA EP Matindok Desa Nonong Kec Batui. Yang mana di duga telah dilakukan oleh /Tersangka  terdakwa saudara  ASMAL.

Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Sekitar jam 03.15 Wita.Tersangka  yang saat itu masuk melalui parit Belaang pagar di PT PERTAMINA EP Matindok Desa Nonong .tersangka yang sudah memahami d situasi dan keadaan di dalam perusahaan karena Tersangka sendiri  bekerja sebagai tukang pengangkut sampah.tersangka kemudian masuk di Area zona Merah yang di Area tersebut ada penampungan atau tengki minyak milik Perusahaan. Tersangka  kemudian mengambil 2 jergen ukuran 35 Liter yang kemudian Jergen tersebut di gunakan Tersangka untuk mengambil /mencuri solar dengan cara bembuka kran Tengki Minyak kemudian memasukan Jergen ke mulut kran dan mengambil solar sebanyak 2 (Dua) Jergen.yang perbuatan Tersangka  tidak di sadari tersangka sendiri karena  telah terpantau oleh Cctv perusahaan .Sehingga pada saat itu Tersangka  langsung tangkap dan  di amankan di  Post penjagaan. Dan setelah di interogasi Tersangka  mengaku bahwa melakukan pencurian Solar Milik Perusahaan PT PERTAMINA EP Matindok sebanyak 2 Jergen yang tiap Jergennya Berisikan Solar 35 Liter Solar

Pihak Dipublikasikan Ya