Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRA ULOLI Alias HENDRA perbuatan pertama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban BOIRAN S yang beralamat di Desa Tuntung, Kec. Bunta, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Perbuatan kedua pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Matabas, Kec. Bunta, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, |