| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 138/Pdt.G/2026/PN Lwk | PT BPR PALU ANUGERAH CABANG LUWUK | MAYASARI NARAY,S.E | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pdt.G/2026/PN Lwk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh dokumen pengikatan kredit sebesar Rp 115.000.000,- (Seraus Lima Belas Juta Rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang dibuat dibawah Tangan bermaterai cukup dengan Nomor: 0257/PAL/PHP/IX/2023 tertanggal 29 September 2023, di kota Luwuk dengan jaminan berupa berupa : SK PPPK NO. 800.1.2/420/BKD-Gub.ST/2023, IJAZAH TERAKHIR NO. 008/I S1/0347/2013, Dan PERJANJIAN KERJA NO. 821.IX-PK/0924/BKD, yang di tandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi; 4.Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, untuk membayarkan uang Tunggakan fasilitas kredit Bersama bunga sampai dengan September 2026 .Dengan rincian a.Tunggakan Pokok:Rp. 10.499.287,- b.Tunggakan Bunga :Rp. 3.368.268,- Total Tunggakan:Rp. 13.867.555,- 5.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh pelunasan kredit kepada penggugat bilamana tidak menjalankan isi dari petitum poin 4 gugatan ini.dengan rincian pelunasan sebagai berikut: a.Tunggakan Pokok:Rp. 10.499.287,- b.Tunggakan Bunga :Rp. 3.368.268,- c.Pelunasan Pokok :Rp. 51.393.469,- b.Penalty :Rp. 22.188.088,- c.Denda Keterlambatan:Rp. 2.135.600,- d.Tagihan lainnya : Rp. 5.000.000,- f.Total Pelunasan :Rp. 94.584.712,- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6.Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk meminta Dinas BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Hal ini Bendahara Gaji yang merupakan bagian dari TURUT TERGUGAT II untuk mendahulukan pemotongan gaji TERGUGAT untuk kepentingan pembayaran penyelesaian tunggakan fasilitas pinjaman di BPR Palu Anugerah Hingga Fasilitas Pinjamannya Kembali terbaca kolektibilitas lancar di BPR Palu Anugerah dan/atau Hingga Fasilitas Pinjaman Tersebut telah dilunasi oleh tergugat,yang diperkuat dengan surat pernyataan Bendahara, surat keterangan bendaharawan, Surat Rekomendasi Kepala Sekolah, Surat kuasa memotong gaji, dan Nota Konfirmasi; 7.Menyatakan BPKAD yang bertindak sebagai TURUT TERGUGAT II wajib tunduk dan melaksanakan isi putusan ini dan/atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 8.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I, melakukan upaya hukum banding; 9.Menghukum TERGUGAT Bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Subsider: Danatau apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk melalui Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
