| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAHMAT R KULILING Alias AMAT, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar jam 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Dr Moh Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |