Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Cili Nunai (ayah kandung) dan almarhumah Siti Hajar Yambon (ibu kandung).
- Menyatakan bahwa perjanjian kontrak pembiayaan antara Tergugat II dengan ayah kandung Penggugat yang menjadikan BPKB Mobil Avanza Plat DN 1314 CD sebagai objek jaminan adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mengikat secara hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang tidak menyerahkan salinan kontrak kepada ayah Penggugat maupun kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 35 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang mengarahkan ayah Penggugat untuk membuat perjanjian kontrak dengan Tergugat II tanpa melibatkan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan salinan kontrak perjanjian pembiayaan tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris yang sah.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat, yang rinciannya sebagai berikut:
- Ganti rugi materiil sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) jumlah yang relevan, sesuai dengan nilai kerugian yang diderita Penggugat.
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) jumlah yang relevan, sesuai dengan dampak psikologis atau kerugian non-finansial yang dialami Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan BPKB Mobil Avanza DN 1314 CD kepada Penggugat dalam keadaan utuh tanpa beban utang atau jaminan apa pun.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum dari para Tergugat.
|