Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Lwk LALU SA I Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 11/06/2024
Pemohon
NoNama
1LALU SA I
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai Hukum Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Termohon;
  3. Menyatakan perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
  4. Menyatakan sebagai hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/ 115 / IV / RES.1.9 /2024 / Satreskrim adalah PREMATUR dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perkara ini serta penerbitan surat perintah Penyelidikan atau Penyidikan kembali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada pemohon;
  6. Menyatakan sebagai hukum untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat serta kemerdekaan Pemohon;
  7. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya