| Petitum |
MENGADILI :
Dalam Provisi
- Mengabulkan gugatan provisionil yang diajukan Penggugat;-----------------------
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang-barang milik Tergugat berupa mobil dan/atau bangunan gedung/kantor, atau aset lainnya yang dikuasai Tergugat;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan Jurusita terhadap barang-barang milik Tergugat;----------------------
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat dengan tidak mengembalikan kedudukan Penggugat dalam jabatan yang diperjanjikan Tergugat sebagaimana tertulis dalam Surat Dinas Nomor: 800.1.6/9173/BKPSDM bertanggal Luwuk, 28 November 2025 adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 2.286.765.645,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); dan kerugian immateriil sejumlah Rp. 30.000.000.000,00 ( tiga puluh miliar rupiah) dibayar sekaligus kepada Penggugat seketika itu juga, setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);--
- Menyatakan menurut hukum kerugian materiil dan immateriil berjumlah total Rp 32.286.765.645,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) merupakan utang Tergugat yang harus dibayar lunas kepada Penggugat;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |