Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Lwk MARSIDIN RIBANGKA, S.E, M.Si BUPATI BANGGAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARSIDIN RIBANGKA, S.E, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aswan Ali, S.HMARSIDIN RIBANGKA, S.E, M.Si
Tergugat
NoNama
1BUPATI BANGGAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

Dalam Provisi

  • Mengabulkan gugatan provisionil yang diajukan Penggugat;-----------------------
  • Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang-barang milik Tergugat berupa mobil dan/atau bangunan gedung/kantor, atau aset lainnya yang dikuasai Tergugat;-------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan Jurusita terhadap barang-barang milik Tergugat;----------------------   

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat dengan tidak mengembalikan kedudukan Penggugat dalam jabatan yang diperjanjikan Tergugat sebagaimana tertulis dalam Surat Dinas Nomor: 800.1.6/9173/BKPSDM bertanggal Luwuk, 28 November 2025 adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 2.286.765.645,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah);  dan kerugian immateriil sejumlah Rp. 30.000.000.000,00 ( tiga puluh miliar rupiah) dibayar sekaligus kepada Penggugat seketika itu juga, setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);--
  4. Menyatakan menurut hukum kerugian materiil dan immateriil berjumlah total Rp 32.286.765.645,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) merupakan utang Tergugat yang harus dibayar lunas kepada Penggugat;------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak