| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat CILI NUNAI mempunyai kepentingan hukum yang sah terhadap penguasaan dan penggunaan 1 (satu) unit kendaraan Toyota All New Avanza VVT-i G 1.3 MT, Nomor Rangka MHKM1BA3JEJ055178, Nomor Mesin MD32760, warna Putih, tahun 2014, Nomor Polisi DN 1314 CD, yang tercantum atas nama SITI HAJAR YAMBON dalam STNK;
- Menyatakan bahwa Objek Mobil merupakan sarana yang digunakan Penggugat untuk menunjang aktivitas dan mencari nafkah serta memenuhi kebutuhan hidup Penggugat dan keluarganya, termasuk kepentingan anak Penggugat, MUH RIZKY YAMBON;
- Menyatakan tindakan dan/atau upaya Tergugat melakukan penarikan, pengambilan, penguasaan, dan/atau tindakan lain terhadap Objek Mobil secara sepihak, apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum yang sah serta tanpa memperhatikan hak dan kepentingan hukum Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tindakan dan/atau upaya penarikan, pengambilan, penguasaan, pemindahan, penjualan, dan/atau pengalihan Objek Mobil yang dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan prosedur hukum yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan keringanan, kelonggaran, dan/atau kesempatan penyelesaian kewajiban kepada Penggugat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Penggugat serta fungsi Objek Mobil sebagai sarana untuk mencari nafkah dan menunjang kebutuhan keluarga;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat tetap menguasai dan menggunakan Objek Mobil selama Penggugat menjalankan kewajibannya berdasarkan bentuk penyelesaian yang disepakati secara sah antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum, berupa kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |