| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I IDUL HAMZAH Alias IDUL bersama-sama dengan Terdakwa II KADRIN Alias UNYIL pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Trans Sulawesi, Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman''. |