| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Lwk | Thomas | 1.Soleh Saripudin 2.Teti Rasmini |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Lwk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 145.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan sah demi hukum hubungan hukum perjanjian oper hak usaha antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang terjadi pada bulan Januari 2021. 3.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I (Soleh Saripudin) dan Tergugat II (Teti Rasmini) yang tidak melaksanakan janji untuk pensiun, serta membuka kembali usaha sejenis di samping ruko Penggugat setelah menerima uang pembayaran, adalah perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) 4.Menghukum Tergugat I (Soleh Saripudin) dan Tergugat II (Teti Rasmini) secara tanggung renteng berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1246 KUHPerdata untuk membayar ganti rugi meteriil dan immateriil secara tunai, seketika, dan dan sekaligus kepada Penggugat (Thomas) dengan rincian sebagai berikut:
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR yang diletakkan atas aset modal dagang maupun Hak Sewa Ruko Kontrakan selama 4 (empat) tahun milik Para Tergugat yang terletak di samping warung milik Penggugat, guna menjamin pelunasan ganti rugi sebesar Rp.145.000.000,- tersebut. 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian sengketa ini. Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
