Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Lwk Thomas 1.Soleh Saripudin
2.Teti Rasmini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thomas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Soleh Saripudin
2Teti Rasmini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan sah demi hukum hubungan hukum perjanjian oper hak usaha antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang terjadi pada bulan Januari 2021.

3.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I (Soleh Saripudin) dan Tergugat II (Teti Rasmini) yang tidak melaksanakan janji untuk pensiun, serta membuka kembali usaha sejenis di samping ruko Penggugat setelah menerima uang pembayaran, adalah perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji)

4.Menghukum Tergugat I (Soleh Saripudin) dan Tergugat II (Teti Rasmini) secara tanggung renteng berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1246 KUHPerdata untuk membayar ganti rugi meteriil dan immateriil secara tunai, seketika, dan dan sekaligus kepada Penggugat (Thomas) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kerugian Materiil I (Pengembalian Modal Usaha): Mengembalikan uang pembayaran/oper hak usaha sebesar Rp.65.000.000,- (Enam Puluh Juta Lima Ratus Rupiah)
  2. Kerugian Materiil II (Keuntungan yang hilang sejak 2022): Ganti rugi atas hilangnya omset harian dan pelanggan Penggugat akibat Para Tergugat ingkar janji dan nekat membuka warung tandingan sejak Desember 2022 sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
  3. Kerugian Immateriil (Kerugian Moril/Stres): Ganti rugi atas beban pikiran, stres berat akibat dikhianati, sabotase karyawan, dan fitnah rusaknya reputasi nama baik usaha Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  4. Total keseluruhan tuntutan ganti rugi baru : Rp.145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR yang diletakkan atas aset modal dagang maupun Hak Sewa Ruko Kontrakan selama 4 (empat) tahun milik Para Tergugat yang terletak di samping warung milik Penggugat, guna menjamin pelunasan ganti rugi sebesar Rp.145.000.000,- tersebut.

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian sengketa ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak