Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2026/PN Lwk Aditya Luthfi Nurjati, S.H GEDE ROBI HERIYANA Alias ROBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2174/P.2.11/Enz.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Luthfi Nurjati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE ROBI HERIYANA Alias ROBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GEDE ROBI HERIYANA alias ROBI Hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat Desa Longkoga timur Kec. Bualemo Kab. Banggai., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

Pihak Dipublikasikan Ya