| Dakwaan |
Bahwa terdakwa GEDE ROBI HERIYANA alias ROBI Hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat Desa Longkoga timur Kec. Bualemo Kab. Banggai., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |