| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIMAS MINASA alias DIMAS, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kos-kosan yang beralamat di Jalan Gunuing Merapi, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |