Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Lwk Susiandi Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat 08/SK-Prat/VIII/FHS/24
Pemohon
NoNama
1Susiandi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan  PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Diri PEMOHON oleh TERMOHON Adalah Tidak Sah dan Cacat Yuridis;
  3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han / 145 / VIII / 2024 / Res-Krim tanggal 05 Agustus 2024 adalah TIDAK SAH,
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan,
  5. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari rumah Tahanan Negara Polres Banggai seketika setelah pembacaan Putusan ini,
Pihak Dipublikasikan Ya