Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perubahan nama anak kandung Pemohon yang sebelumnya Ahmad Al Ghazali Haris menjadi Ahmad Al Ghazali.
- Memerintahkan instansi pelaksana kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwuk untuk merubah nama anak kandung Pemohon atas laporan Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan menurut hukum.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |