| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I AHMAT AWALI alias BUYUNG, Terdakwa II MUH ALIM A MAIGO alias ALIM dan Terdakwa III RIZAL alias ISAL pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, berhubung Para Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Luwuk dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Palu (yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut (vide Pasal 165 ayat (5) KUHAP), “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. |