Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PARDI alias SUPARDI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban LILIK SARYATI alias LILIK yang beralamat di Desa Argomulyo Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu". |