Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH RIFAI Alias TOLE pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Pelapor YUSNIAR di Jalan Tadulako RT 003 RW 001 Kelurahan Kilongan Permai Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua”, |