Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Lwk 1.Arenswik Maliada
2.Hosniati Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arenswik Maliada
2Hosniati Palu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HArenswik Maliada
2Citra Dewi, S.H.,M.HHosniati Palu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa perkawinan  antara Para Pemohon Arenswik Maliada dan Hosniati Palu adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama, pada tanggal 02 Oktober 2022, yang dilaksanakan di Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK), adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan ijin/perintah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai Laut, untuk mendaftarkan dan mencatat perkawinan Para Pemohon tersebut ke dalam daftar Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak