Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUTRISNO ABAS alias INO pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 03.00 Wita atau pasa suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah korban saksi RAHMAWATI KASABANG alias NATI yang terletak di Desa Luk, Kec. Peling Tengah, Kab. Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, di waktu malam saat matahari tenggelam hingga matahari terbit dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. |