Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menetapkan satu Unit Exavator KOMATSU PC 200-7, berdasarlan Invoic dan Kwitansi Pembelian adalah SAH Milik Penggugat;
- Menghukum Kepda Tergugat untuk mebayarkan total kerugian pemakaian Tergugat dari bulan Janjuari 2022 hingga bulan Juni 2024 total 30 Bulan, per bulan Rp.55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah) maka jika di total 30 Bulan = Rp.1.650.000.000.- (satu miliar enam ratus lima puluh juta);
- Menyatakan menurut Hukum Sita Jamninan (conservatoir beslag) berupa harta benda tidak bergerak yaitu rumah, tanah dan lainnya, serta harta bergerak milik Tergugat yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Luwuk adalah SAH dan Berharga;
- Menyatakan Putusan Perkara ini serta merta dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upayah hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) Perhari apabila Tergugat lalai menjalankan isi Putusan ini sejak Putusan di ucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Inkracht;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |