| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIYANSYAH RASWIN AS. Alias ARIL pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban FITRI RA. yang beralamat di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”. |