Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YANTO alias YANTON pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 13.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban HAYUN BADO alias PAPA ABON yang terletak di Desa Tompudau, Kec. Tinangkung, Kab. Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
|