Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon Veronica Linda Limoa (Linda Limoa) adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari suaminya yang bernama Alm. Alexander Yo Nento.
- Menetapkan Pemohon/Ahli Waris tersebut untuk mengurus Peningkatan Hak dan serta untuk melakukan Balik Nama surat tanah atas nama suaminya Alm Alexander Yo Nento.di kantor Badan Pertanahan Nasional Luwuk Kab Banggai.
- Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai menurut hukum yang berlaku
Jika yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri luwuk berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya ((Ex Aequo Et Bono). |