| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I LA ODE INSAR alias OTENG bersama-sama dengan Terdakwa II FANDRI, Saksi L. RAHMAN alias JHON MATA (sedang menjalani hukuman pada perkara lain di Rutan Kendari), dan Saksi ABDULLAH (sedang menjalani proses hukum pada perkara lain di Polresta Kendari), pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban MUHAMMAD UTUH SALAM, ST yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama” |