Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2026/PN Lwk 1.Ismi Ramadhoni, S.H.
2.FISTA ANIN GAMARA, S.H
1.LA ODE INSAR Alias OTENG
2.FANDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-181/P.2.11/Eoh.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ismi Ramadhoni, S.H.
2FISTA ANIN GAMARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE INSAR Alias OTENG[Penahanan]
2FANDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I LA ODE INSAR alias OTENG bersama-sama dengan Terdakwa II FANDRI, Saksi L. RAHMAN alias JHON MATA (sedang menjalani hukuman pada perkara lain di Rutan Kendari), dan Saksi ABDULLAH (sedang menjalani proses hukum pada perkara lain di Polresta Kendari), pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban MUHAMMAD UTUH SALAM, ST yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama”

Pihak Dipublikasikan Ya