Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Lwk 1.Endang Kurnia Sari
2.Sri Wahyu Ilmiani
3.Tri Rachmatia Wulandari
Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Kurnia Sari
2Sri Wahyu Ilmiani
3Tri Rachmatia Wulandari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HEndang Kurnia Sari
2Citra Dewi, S.H.,M.HSri Wahyu Ilmiani
3Citra Dewi, S.H.,M.HTri Rachmatia Wulandari
Tergugat
NoNama
1Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ± 4.407m?2; sebagaimana sertifikat hak milik Nomor 198 yang terletak Di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah.  dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara berbatasan                          :  Tanah Milik Saleh

-Sebelah Timur Berbatasan                         :  Husin dan Hamid Latif

-Sebelah Selatan Berbatasan                       :  Tanah Milik Suratman Laguni

-Sebelah Barat Berbatasan                          : Tanah Desa

3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat  (Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan) yang menguasai ± 612 M?2; tanah Penggugat tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum ;

4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa bangunan ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat Sejumlah Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya bunga 6% setiap tahunnya kepada Para Penggugat sejumlah Rp.28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak