Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Lwk Yorian Paja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yorian Paja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HYorian Paja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk menambah penulisan dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon Nomor : 7201-LT-22102020-0016  tertulis hanya nama seorang Ibu yakni YORIAN PAJA seharusnya ditambahkan nama seorang ayah yakni FEKY SAMPOUW;
  3. Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk memberikan catatan pinggir tentang Perbaikan/Penambahan Penulisan nama ayah kandung di Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon yakni nama ayah kandung FEKY SAMPOUW;

 4    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair

ATAU: Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon memberikan Penetapan lain berdasarkan  Peraturan perundang-undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak