Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALUS SUPRATMAN Alias ALUS bersama-sama dengan saksi ROSIKIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa ALUS SUPRATMAN Alias ALUS yang terletak di Desa Karya Makmur Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. |