Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Lwk ALBERT RIVAI SIANIPAR, S.H ALAMSYA J KASAEDA Alias ALANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1064 /P.2.11/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALBERT RIVAI SIANIPAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYA J KASAEDA Alias ALANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALAMSYA J KASAEDA bersama-sama dengan RENDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wita, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wita, pada hari Senin 09 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wita dan 03.20 Wita, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wita dan 04.15 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari sampai Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah di Desa Cendana Pura, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, di depan rumah di Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, di samping rumah di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, di depan rumah di Desa Mansahang, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, di teras rumah di Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, di depan UGD Puskesmas Toili II Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana Pencurian “telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu”.

Pihak Dipublikasikan Ya