| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah yang menjadi Objek sengketa adalah milik Penggugat bertempat dahulu di Desa Bohotokon sekarang Desa Kalumbangan yang di beli pada tanggal 15/03/1982 dengan Luas tanah 21 x 36 M2. ( 736 M2.) Henrik Leuw ( Ko Kompo ) selaku Penjual berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 15/03/1982 dengan batas – batas sebagai berikut: Sebelah Utara:Dengan Tanah Sdr. Sune Hatta Sebelah Timur:Dengan Henrik Lauw ( Ko Kompu ) Sebelah Selatan:Dengan Tanah Sdr.Jamila Duhi Sebelah Barat:Dengan Jalan Trans Sulawesi
- Menyatakan SHM milik Tergugat Nomor 20 Tanggal 26 Februari Atas nama Abdul Rahman Ashak bersifat tidak mempunyai kekuatan hukum atau cacat hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan atau Menyerahkan tanah milik Penggugat setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap yang apabilah Tergugat tidak melaksanakan Putusan secara sukarela maka dapat di lakukan upaya paksa melalui Eksekusi
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara Tunai dan seketika kepada Penggugat yang terdiri dari ; Materil Rp. 25.000.000,00 ( dua Puluh Lima Juta rupiah ) Inmateril Rp. 75.000.000,00 ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah )
- Untuk menjamin Pelaksanaan Putusan, maka wajar dan mendasar pula Tergugat di Hukum uang paksa ( Dwaangsoom ) sebesar 100.000. ( seratus ribu rupiah ) per hari yang harus di bayarkan Tergugat bila lalai dalam menyerahkan/mengosongkan tanah yang menjadi Objek sengketa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang kemudian apabilah tidak di bayarkan uang Paksa ( Dwaangsoom ) maka harta benda Tergugat dapat di Sita Eksekusi untuk di lelang secara umum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabilah majelis Hakim/yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |