Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Lwk ABD Razak Ishak Abdul Rahman Ishak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD Razak Ishak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haris AmindongABD Razak Ishak
Tergugat
NoNama
1Abdul Rahman Ishak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Theo Leuw alias Ko atek
2Megi Lauw
3Meri Lauw
4Edi Leuw
5BPN cq. Kepala Pertanahan Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah yang menjadi Objek sengketa adalah milik Penggugat bertempat dahulu di Desa Bohotokon  sekarang Desa Kalumbangan yang di beli pada tanggal 15/03/1982 dengan Luas tanah 21 x 36 M2. ( 736 M2.) Henrik Leuw ( Ko Kompo ) selaku Penjual berdasarkan bukti kwitansi tertanggal  15/03/1982 dengan batas – batas sebagai berikut: Sebelah Utara:Dengan Tanah Sdr. Sune Hatta Sebelah Timur:Dengan Henrik Lauw ( Ko Kompu ) Sebelah Selatan:Dengan Tanah Sdr.Jamila Duhi Sebelah Barat:Dengan Jalan Trans Sulawesi
  3. Menyatakan SHM milik Tergugat Nomor 20 Tanggal 26 Februari Atas nama Abdul Rahman Ashak  bersifat tidak mempunyai kekuatan hukum atau cacat hukum. 
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
  5. Menghukum  Tergugat untuk mengosongkan atau Menyerahkan tanah milik Penggugat setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap yang apabilah Tergugat tidak melaksanakan Putusan secara sukarela maka dapat di lakukan upaya paksa melalui Eksekusi
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara Tunai dan seketika kepada Penggugat yang terdiri dari ; Materil  Rp. 25.000.000,00 ( dua Puluh Lima Juta rupiah )  Inmateril Rp. 75.000.000,00 ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah )
  7. Untuk menjamin Pelaksanaan Putusan, maka wajar dan mendasar pula Tergugat di Hukum  uang paksa ( Dwaangsoom ) sebesar 100.000. ( seratus ribu rupiah ) per hari yang harus di bayarkan Tergugat bila lalai dalam menyerahkan/mengosongkan tanah yang menjadi Objek sengketa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang kemudian apabilah tidak di bayarkan uang Paksa ( Dwaangsoom ) maka harta benda Tergugat dapat di Sita Eksekusi untuk di lelang secara umum.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Apabilah majelis Hakim/yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak