| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUSTADIR MANGANTJO Alias ILO, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Kios milik Saksi Korban Susi Susanti Pangga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat melakukan pencurian.” |