| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------
- Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Luwuk adalah sah dan berharga ;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa terhadap kepemilikan tanah/perkebunan milik Penggugat :------ Sebidang tanah/perkebunan yang terletak diwilayah Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang berukuran luas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) berdasarkan Surat Kesepakatan Jual Beli antara pihak pertama Seblon Ndangat sebagai penjual dengan pihak kedua alm. S. Sahika (suami Penggugat) sebagai pembeli, tertanggal Honbola, 27 Mei 2007, mengetahui Kepala Desa Honbola (Hefreni Sanganda) dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------- Sebelah Utara Berbatas dengan Arnol Kuhambo ;-------------------------------- Sebelah Timur Berbatas dengan Yeheskiel Ndangat ;---------------------------- Sebelah Selatan Berbatas dengan Yusak Kupagan ;------------------------------- Sebelah Barat Berbatas dengan Alex Sakey ;-------------------------------------- Sebidang tanah/perkebunan yang terletak di Markas / Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang berukuran luas ± 28.050 M2 (dua puluh delapan ribu lima puluh meter persegi) sebagaimana Surat Jual Beli Tanah Nomor : 593.83/65–Hbl /VI/2017 antara pihak pertama Yusak Kupagan sebagai penjual dengan pihak kedua Ismayatin Raropi (Penggugat) sebagai pembeli, tertanggal 20 Juni 2017, mengetahui Kepala Desa Honbola (Rojes Kutondong) dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ Sebelah Utara Berbatasan dengan Lahan sdr. Yosafat Ndangat ;---------------- Sebelah Timur Berbatasan dengan Lahan sdr. Yoram Sunsumi ;---------------- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Lahan sdr. Aleks. Sakey ;------------------- Sebelah Barat Berbatas dengan Lahan Aleks. Sakey ;----------------------------- 3.3. Sebidang tanah/perkebunan yang terletak di Markas/Seseba Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang berukuran 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) sebagaimana Surat Kesepakatan Jual Beli antara pihak pertama Sakarias Kuliling sebagai penjual dengan pihak kedua alm. S. Sahika (suami Penggugat) sebagai pembeli, tertanggal 05 Desember 2006, mengetahui Kepala Desa Honbola (Hefreni Sanganda) dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------ Sebelah Utara Berbatas dengan Yeheskiel Ndangat ;----------------------------- Sebelah Timur Berbatas dengan Darma Alli ;-------------------------------------- Sebelah Selatan Berbatas dengan Yoram Sunsumi ;------------------------------ Sebelah Barat Berbatas dengan Yusak Kupagan ;---------------------------------- adalah sah dan mengikat secara hukum ;---------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa surat keterangan penguasaan tanah Nomor 593.2/281/HBL/2015 tertanggal 30 Oktober 2015 dan Surat Penyerahan Nomor 592.2/279/KEC.BTI/2015 tertanggal 10 November 2015 adalah tidak sah dan batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa penerbitan surat tanah diatas tanah hak milik Penggugat oleh Kepala Desa Uso terhadap tergugat I (satu) adalah tidak sah dan merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ; --------------------------------------------------
- Menyatakan penghentian (pending) pembayaran hasil buah kelapa sawit milik penggugat sebagaimana maksud posita poin 3 (tiga) selain merugikan penggugat, juga adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ;--------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayarkan dan atau menyerahkan uang hasil buah sawit kepada Penggugat sejumlah ± Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tanpa syarat apapun ;------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat V untuk tidak membayarkan/menyerahkan hasil buah sawit kepada Tergugat I (satu) dan menghukum pula tergugat V untuk melakukan pembayaran buah sawit kepada Penggugat ; -----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang sah menerima untuk dilakukan pembayaran oleh perusahaan PT Sawindo Cemerlang terhadap hasil buah sawit tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V termasuk turut tergugat atau siapa saja yang berada dan menguasai serta yang mengeluarkan surat-surat tanah dengan mengatasnamakan baik tergugat I (satu) atau tergugat II (dua) diatas objek milik Penggugat untuk keluar dan mengembalikan sebagaimana semula tanpa syarat apapun, dan apabila tidak keluar meninggalkan objek termaksud maka Penggugat melalui Pengadilan Negeri Luwuk dapat mengajukan eksekusi dengan menggunakan pihak yang berwajib, yang berwenang untuk itu, baik melalui Kepolisian RI maupun TNI ;------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi ;------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;-----------------------------------------------
Atau : Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana. |