Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD PUTRA PAKAYA Alias UTS bersama-sama dengan saksi WAHYU SETYAWAN NURSIN Alias WAHYU R (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kompleks Puge Perumahan Dokter Jl. Tedong Borneo, Kec. Luwuk Selatan, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. |