INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Lwk | Varmi Husain | Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Lwk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan dalil-dalil disebutkan diatas mohon Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar sebagai berikut : 1 Menyatakan Termohon Melanggar Pasal 184 KUHAP 2 Menyatakan Penetapan Penghentian Penyidikan(SP3) tidak sah 3 Memerintahkan Kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan 4 Menyatakan Kepada Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 5 Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ATAU Jika Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |