Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Lwk 1.Doni Andrian HSB, S.H.
2.Bambang Eko Nugroho, S.H.
ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-163/P.2.11.9/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Doni Andrian HSB, S.H.
2Bambang Eko Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ISKANDAR, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir bulan Mei Tahun 2024  pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada rentang waktu tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi FIEN MAUDY yang terletak di Desa Trans Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,

Pihak Dipublikasikan Ya