Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Bth/2025/PN Lwk HAJI SAKKA 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Pusat Jakarta. Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Colection & Recovery Center East X Sulawesi dan Maluku. Cq. Melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Cabang Luwuk
2.Pemerintan RI, Cq. Kementerian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu
3.Menteri ATR/BPN RI, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai
4.Sdr. Ardiansa
5.Sdr. Rizki Sektiadani Sulistiyono, S.Kom
6.Khaerul Fadli
7.Faly Yokom
8.Abdul Kadir Bahar
9.Sdr. Yadi Kristian Laempah
10.Sdri. Marhuma Syamsuddin HS.
11.Sang Abuda, S.H. (Notaris PPAT)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.Bth/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJI SAKKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustapa I. Patiwael, S.H., M.H.HAJI SAKKA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Pusat Jakarta. Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Colection & Recovery Center East X Sulawesi dan Maluku. Cq. Melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Cabang Luwuk
2Pemerintan RI, Cq. Kementerian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu
3Menteri ATR/BPN RI, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai
4Sdr. Ardiansa
5Sdr. Rizki Sektiadani Sulistiyono, S.Kom
6Khaerul Fadli
7Faly Yokom
8Abdul Kadir Bahar
9Sdr. Yadi Kristian Laempah
10Sdri. Marhuma Syamsuddin HS.
11Sang Abuda, S.H. (Notaris PPAT)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang Beritikad Baik dan Benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah selaku Pemilik Sah atas Objek Sebidang Tanah seluas 180 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1249/Luwuk, yang semula tercatat An. HAJI SAKKA, ternyata telah berubah dan tercatat An. Marhuma, terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
  4. Menyatakan Pelelangan Objek sebagaimana Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor : MNR.RCR/CTR.EAST.0810826/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, serta Surat-Surat lainnya yang berkaitan dengan Objek Milik Pelawan sebagaimana SHM No. 1249/Luwuk yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, adalah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, Tidak Sah, Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan SHM No. 1249/Luwuk, yang semula tercatat An. HAJI SAKKA, ternyata telah berubah dan tercatat An. Marhuma, khusus pada Kepemilikan tercatan An. Marhuma serta pula Sertifikat Pengalihan/Pengganti dan/ataupun balik nama Kepada atas nama Pembeli (Terlawan VII) adalah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, Tidak Sah, Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan Proses Pengalihan Hak Milik Pelawan kepada Terlawan X, serta seluruh Dokumen Kelengkapan Jaminan Bank serta Dokumen Lelang Objek Sebidang Tanah seluas 180 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 1249/Luwuk terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dijadikan Jaminan Bank oleh Terlawan X, dibuat tidak sesuai Prosedur, tidak dengan itikad baik, adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, Bertentangan dengan Hukum, serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan BATAL DEMI HUKUM;
  7. Membatalkan Pelelangan atas Jaminan/Agunan berupa  Objek Sebidang Tanah seluas 180 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 1249/Luwuk yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dijadikan Jaminan Bank (Hak Tanggungan) oleh Terlawan X, serta selanjutnya Jaminan/Agunan tersebut tidak dapat dilakukan Pelelangan Kembali dan atau dieksekusi;
  8. Membatalkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/ 2025/PN.Lwk tanggal 10 Juli 2025 tentang Penetapan Eksekusi, serta seluruh Surat-Surat turunannya yang berkaitan dengan Objek Eksekusi (Objek Lelang) sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1249/Luwuk, yang semula tercatat An. HAJI SAKKA, ternyata telah berubah dan tercatat An. Marhuma, serta pula Perstifikat Pengalihan/Pengganti dan/ataupun balik nama Kepada Pembeli, yang Objek tersebut terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
  9. Menghukum Para Terlawan baik secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak