| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04785225000239 Â tertanggal 21 Juli 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04785225000239 tertanggal 21 Juli 2025.
- Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp8.980.500,00,-.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp8.980.500,00,- terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit HONDA.BEAT.FI CBS, nomor rangka MH1JM8113MK568990, nomor mesin JM81E1570785, warna MERAH HITAM, tahun 2021 nomor polisi DN5540RF yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian apabila Tergugat tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp8.980.500,00,-.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 0,5% perhari dari angsuran yang tertunggak, terhitung sejak tanggal Gugatan ini (in casu 29 September 2026) hingga Tergugat melunasi hutangnya berdasarkan Perjanjian sebesar Rp8.980.500,00,- kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp8.980.500,00,-.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |