Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Lwk PT Smart Multi Finance Kantor Cabang Luwuk Nining Syamsuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Kantor Cabang Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Firdaus S.HPT Smart Multi Finance Kantor Cabang Luwuk
Tergugat
NoNama
1Nining Syamsuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.980.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04785225000239  tertanggal 21 Juli 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04785225000239 tertanggal 21 Juli 2025.
  4. Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp8.980.500,00,-.
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp8.980.500,00,- terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit HONDA.BEAT.FI CBS, nomor rangka MH1JM8113MK568990, nomor mesin JM81E1570785, warna MERAH HITAM, tahun 2021 nomor polisi DN5540RF yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian apabila Tergugat tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp8.980.500,00,-.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 0,5% perhari dari angsuran yang tertunggak, terhitung sejak tanggal Gugatan ini (in casu 29 September 2026) hingga Tergugat melunasi hutangnya berdasarkan Perjanjian sebesar Rp8.980.500,00,- kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp8.980.500,00,-.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsidair:

Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak