Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2025/PN Lwk | Dewi Dg Bace,SE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2025/PN Lwk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak-anak yang belum dewasa bernama:
sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan 3. Memberi izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama Faiqah Aila Suit dan Aura Raisani Suit, untuk bertindak mewakili kepentingan anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama sertifikat NIB 19.03.000001567.0 dengan luas 396M?2; (tiga ratus simbilan puluh enam meter persegi) di Notaris; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono... |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |