Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Lwk Muh Rizal Alias Isal Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat 10/02/2026
Pemohon
NoNama
1Muh Rizal Alias Isal
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Banggai
2Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Cq Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Cq Kepala Seksi Pidana Umum Kejakasaan Negeri Banggai
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/V/2025/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH/ Tanggal 24 Mei 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, Tanggal 24 Mei 2025, tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Oleh Termohon I dengan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap /159/XI/RES.1.6./2025 Reskrim tanggal 24 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang di dasarkan pada Surat Perintah Penyidikan :
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/60/II/2025/RESKRIM/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 Februari 2025;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/134/Vi/RES.1.6/2025/SATRESKRIM, tertanggal 25 Juni 2025 yang menjadi rujukan Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/150/VI/RES 1.6./2025/SATRESKRIM tanggal 25 Juni 2025 yang ditujukan kepada Termohon II Kepala Kejaksaan Negeri Banggai;
  • Surat Perintah Penyidikan yang terdapat pada Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim tanggal 24 September 2025 Dasar adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor:  SP. Sidik/142/VI/RES.1.6/2025/SATRESKRIM Tanggal 25 Juni 2025;
  1. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  2. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan pelimpahan berkas perkara dan pra penuntutan serta penuntutan oleh Termohon II adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan segala proses hukum terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya