| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/V/2025/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH/ Tanggal 24 Mei 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, Tanggal 24 Mei 2025, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Oleh Termohon I dengan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap /159/XI/RES.1.6./2025 Reskrim tanggal 24 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang di dasarkan pada Surat Perintah Penyidikan :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/60/II/2025/RESKRIM/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 Februari 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/134/Vi/RES.1.6/2025/SATRESKRIM, tertanggal 25 Juni 2025 yang menjadi rujukan Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/150/VI/RES 1.6./2025/SATRESKRIM tanggal 25 Juni 2025 yang ditujukan kepada Termohon II Kepala Kejaksaan Negeri Banggai;
- Surat Perintah Penyidikan yang terdapat pada Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim tanggal 24 September 2025 Dasar adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/142/VI/RES.1.6/2025/SATRESKRIM Tanggal 25 Juni 2025;
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan pelimpahan berkas perkara dan pra penuntutan serta penuntutan oleh Termohon II adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan segala proses hukum terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
|