Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa LADISI Bin LASIKURU pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di wilayah perairan Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banggai, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau budidaya ikan dengan menggunkan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya. |