INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
62/Pdt.P/2024/PN Lwk | Dewi Krangkawi Sarifa | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2024/PN Lwk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan 3. Memberi izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak yang belum dewasa bernama RATU BALQIS MUTHIA RAHMA, MOH. BARIQ AKBAR dan JAVIER ABIDZAR AKTAM LAMATO, untuk bertindak mewakili kepentingan anak tersebut melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses Pengajuan Kredit di BANK yang mana jaminannya merupakan hak dari Pemohon atas Sertifikat Hak milik (SHM) No. 00343 dengan luas 7168 M?2; (tujuh ribu seratus enam puluh delapan meter persegi); 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |