Dakwaan |
Bahwa Terdakwa INDRA SISWOYO Alias INDRA pada Hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat sebuah Pondok di pinggir Jalan Trans Sulawesi Kompleks Terminal Km. 8 Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum”, |