Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Lwk Dewi Krangkawi Sarifa Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Krangkawi Sarifa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah orang tua dari seorang anak yang belum dewasa bernama:
  • RATU BALQIS MUTHIA RAHMA, Perempuan, lahir di Luwuk, tanggal 25 Agustus 2007.
  • MOH. BARIQ AKBAR, Laki-laki, lahir di Luwuk, tanggal 25 Juni 2009.
  • JAVIER ABIDZAR AKTAM LAMATO, Laki-Laki, lahir di Luwuk, tanggal 08 Januari 2017.

sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan

3. Memberi izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak yang belum dewasa bernama RATU BALQIS MUTHIA RAHMA, MOH. BARIQ AKBAR dan JAVIER ABIDZAR AKTAM LAMATO, untuk bertindak mewakili kepentingan anak tersebut melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses Pengajuan Kredit di BANK yang mana jaminannya merupakan hak dari Pemohon atas Sertifikat Hak milik (SHM) No. 00343 dengan luas  7168 M?2; (tujuh ribu seratus enam puluh delapan meter persegi);

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak