Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), secara tunai ,seketika dan tanpa syarat, apabila tidak dilakukan oleh Tergugat, maka dapat dilakukan lelang secara umum atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |