| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang kepada Penggugat sebesar Rp311.880.000,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Ikan Tuna RT/RW 000/000 Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan sita dan eksekusi terhadap objek jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |