Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOH. ANDIKA PUTRA MR alias DIKA, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di jalan trans Sulawesi tepatnya di depan Polsek Nuhon Desa Tomeang Kecamatan Nuhon Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram |