Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2026/PN Lwk 1.Isna Gangka
2.Nurlaela Badjeber
3.Abdullah Badjeber
4.Faruk A. Badjeber
5.Fuad Badjeber
5.CAMAT BUNTA
6.KEPALA DESA BOHOTOKONG
7.KEPALA DESA POLO
8.HUNEF UMAR BADJEBER
9.FARID MANGANDJO
10.KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isna Gangka
2Nurlaela Badjeber
3Abdullah Badjeber
4Faruk A. Badjeber
5Fuad Badjeber
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIANTO. SHIsna Gangka
2FEBRIANTO. SHNurlaela Badjeber
3FEBRIANTO. SHAbdullah Badjeber
4FEBRIANTO. SHFaruk A. Badjeber
5FEBRIANTO. SHFuad Badjeber
Tergugat
NoNama
1CAMAT BUNTA
2KEPALA DESA BOHOTOKONG
3KEPALA DESA POLO
4HUNEF UMAR BADJEBER
5FARID MANGANDJO
6KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk mengeluarkan penetapan MENUNDA/MENANGGUHKAN pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.
  3. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah menghalangi bahkan mengancam dengan senjata tajam jika Pelawan I untuk mengambil hasil kebun miliknya, sehingga melibatkan aparat kepolisian.
  4. Bahwa terlawan juga telah memberi tanda pada pohon kelapa tanpa adanya ekseskusi yang SAH dari Pengadilan Negeri Luwuk.
  5. Bahwa perbuatan terlawan tersebut mengakibatkan para pelawan tidak dapat mengambil hasil kebun miliknya sehingga para pelawan mengalami kerugian.
  6. Menghukum terlawan untuk membayarkan kerugian yang diakibatkan dari perbuatan terlawan yang melarang para pelawan memanen hasil kebun sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluih juta rupiah)
  7. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoer baar bij voorraad).

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak