Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Lwk Bahrin Ndulatif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bahrin Ndulatif
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon di KTP dan Kartu Keluraga semula BAHRIN NDULATIF menjadi TOME BAHRIN sebagaimana tertulis di Ijazah Anak, Surat Pernikahan dengan nomor 5/GPDI/Nanga-nangaon dan Surat Baptisan dengan nomor 6/GPDI/Nanga-nangaon;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk merubah nama Pemohon yang mana tertulis di KTP dan Kartu Keluarga atas nama BAHRIN NDULATIF menjadi TOME BAHRIN, serta memerintahkan pula kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan Penetapan dari Pengadilan untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;

 

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et  bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak