Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa MUH. NUR SAID Alias SAID pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di lorong Trans 7 Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, |