Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Lwk Dewi Dg Bace,SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Dg Bace,SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PRASETYO RADITE IRIANTO,SHDewi Dg Bace,SE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak-anak yang belum dewasa bernama:

  • Faiqah Aila Suit, anak pertama, Perempuan, lahir di Luwuk, tanggal 14 Desember 2015, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 7201-LU-22122015-0001;
  • Aura Raisani Suit, anak kedua, perempuan, lahir di Luwuk, tanggal 01 Maret 2020, berdasarkan Akta Kelahiran 7201-LU-23032020-0007;

sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan

3. Memberi izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama Faiqah Aila Suit dan Aura Raisani Suit, untuk bertindak mewakili kepentingan anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama sertifikat NIB 19.03.000001567.0 dengan luas 396M?2; (tiga ratus simbilan puluh enam meter persegi) di Notaris;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;     

 

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak