Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Lwk Saryanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saryanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ida Kade Ardika S.HSaryanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (SARYANTI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa yakni : INTAN PERMATA SARI, lahir di Toili, 25 Januari 2006, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7201-LT-20012003-0011, yang dikeluarkan di Banggai pada tanggal 20 Januari 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Banggai; Untuk dapat melakukan tindakan hukum menandatangani administrasi Permohonan Peminjaman Dana di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk. Kantor Cabang Luwuk, dengan agunan sebidang Tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1660 Desa. Tirta Sari atas nama SARYANTI dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 141 Desa. Marga Kencana atas nama INTAN PERMATA SARI;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

 

Demikian permohonan ini diajukan, Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak